Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PENCEGAH PRAKTIK KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN BIROKRASI DI INDONESIA Muhammad Ilham Munadi; Syahri Erpandi; Yudi Agus Finanda; Zukhruf Yenda Putra
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.499

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan hukum administrasi negara sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Korupsi telah menjadi masalah sistemik dalam birokrasi pemerintahan yang menyebabkan disfungsi administrasi dan merugikan kepentingan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penguatan hukum administrasi negara perlu dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, penegakan kode etik pegawai negeri, penataan sistem manajemen SDM aparatur, peningkatan pengawasan intern pemerintah, serta optimalisasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Simpulan penelitian ini adalah penguatan hukum administrasi negara diperlukan sebagai langkah strategis mencegah praktik korupsi agar penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, bersih, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia Askana Fikriana; Syahri Erpandi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.283

Abstract

Indonesia merupakan negara yang majemuk, termasuk dalam hal agama. Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, namun ada pula pemeluk agama lain yang cukup signifikan jumlahnya. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pengaturan perkawinan, khususnya pernikahan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) hanya mengakui pernikahan antara dua orang yang beragama Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terhadap permohonan judicial review (JR) terhadap UU Perkawinan pada tahun 2014. Dalam putusannya, MK menolak permohonan JR tersebut, sehingga UU Perkawinan tetap mempertahankan regulasi yang melarang pernikahan beda agama. Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, mengingat Indonesia merupakan negara yang plural dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam artikel ini, penulis akan mengulas tentang koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Penulis akan membahas tentang interpretasi MK terhadap pernikahan beda agama, serta upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara