Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PENCEGAH PRAKTIK KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN BIROKRASI DI INDONESIA Muhammad Ilham Munadi; Syahri Erpandi; Yudi Agus Finanda; Zukhruf Yenda Putra
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.499

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan hukum administrasi negara sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Korupsi telah menjadi masalah sistemik dalam birokrasi pemerintahan yang menyebabkan disfungsi administrasi dan merugikan kepentingan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penguatan hukum administrasi negara perlu dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, penegakan kode etik pegawai negeri, penataan sistem manajemen SDM aparatur, peningkatan pengawasan intern pemerintah, serta optimalisasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Simpulan penelitian ini adalah penguatan hukum administrasi negara diperlukan sebagai langkah strategis mencegah praktik korupsi agar penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, bersih, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara) Askana Fikriana; Muhammad Ilham Munadi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.285

Abstract

Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). UU Kejaksaan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan kejaksaan dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal berkaitan dengan posisi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan fungsi dan tugas kejaksaan.Dari aspek formal, kejaksaan merupakan lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari UU Kejaksaan yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu unsur pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Namun, dari aspek materiil, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini terlihat dari tugas kejaksaan untuk melakukan penuntutan, yang merupakan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman.Perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan antara kedudukan formal dan materiil kejaksaan. Untuk mengatasi perdebatan tersebut, diperlukan perubahan UU Kejaksaan yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut.