Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tindakan pelanggaran HAM seperti penganiayaan bahkan sampai merengut nyawa seseorang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia, salah satu dari kasus penganiayaan yang terjadi adalah kasus penganiayaan di Papua. Pelanggaran HAM ini disebabkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab. Oknum yang dimaksud adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Kelompok KKB Papua ini membuat berbagai masalah dan propaganda dan hal ini dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI. Maka dari itu, hal ini bisa saja membuat perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang sangat berhubungan dengan sila Pancasila yaitu sila ke-3 yang berbunyi "persatuan Indonesia". Dengan adanya pelanggaran HAM negara Indonesia membentuk UU yang mengatur tentang pelanggaran HAM, yang di mana terdapat di dalam UU No. 39 Tahun 1999. Alasan lainnya dibentuknya UU No 39 Tahun 1999 tersebut mengandung pengakuan terkait dengan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia atas keberadaanya sebagai anugerah dari tuhan yang maha esa, serta tugas dan tanggungjawab bersama dalam menghormati, dan mengakui, dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia yang menjadi warga negara Indonesia. Dalam hal ini sebaiknya kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa menerima keberagaman yang ada dan saling menghormati satu sama lain.
Copyrights © 2023