Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelanggaran Sila Kedua Pancasila Terkait Perdagangan Orang Imigran di Dubai Sesuai Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Saly, Jeane N.; Zimah, Amelia Abdullah; Belinda Laapen, Calinka Princess; Alfiani, Feriza; Putri, Nadiva Azzahra; Ramadhan, Nayla Az Zahra; Vedora, Sheren Regina
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus HAM sangat marak terjadi di Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur tentang hak asasi manusia yang sangat penting untuk ditegakkan karena memberikan kesetaraan bagi manusia. Namun dalam pelaksanaannya sering berbeda dengan apa yang seharusnya, maka penelitian ini mendalami kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam Penelitian ini, metode yuridis normative digunakan untuk melihat persoalan terkait perdagangan orang melalui kajian bahan hukum. Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi antara lain adalah Perdagangan Manusia. Tujuan Undang-Undang ini memberi sanksi atau menjerat setiap aksi atau perilaku yang dilakukan dalam aksi perdagangan manusia, yang dilakukan di mana saja, kapan saja, dan siapa pelaku aksi tersebut. Praktik perdagangan orang ini sering terjadi pada perempuan dan anak-anak dengan berkedok TKI yang bahkan terjadi di luar negeri, hal ini didasari peristiwa yang baru saja terjadi dengan Ida yaitu korban TKW dari perdagangan manusia di Dubai. Berdasarkan hal yang terjadi pada Korban terdapat beberapa faktornya antara lain, Kemiskinan, pekerjaan dan pendidikan yang rendah dan kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan yang melintasi batas negara, diharapkan dapat tercapai. Pemerintah, lembaga pemerintah, presiden, masyarakat, dan keluarga semuanya bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Pelanggaran Sila Ke-3 Pancasila Terkait dengan Pembunuhan di Papua Sesuai Uu Ham No 39 Tahun 1999 Saly, Jeane N.; Ferselli, Aurellia Karin; Azahra, Natasya Sabrina; Muflihah, Rifdah; Baloch, Sania Mari; Sulastri, Sulastri; Nur Eida, Tri Salwa
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Tindakan pelanggaran HAM seperti penganiayaan bahkan sampai merengut nyawa seseorang sudah sangat banyak terjadi di Indonesia, salah satu dari kasus penganiayaan yang terjadi adalah kasus penganiayaan di Papua. Pelanggaran HAM ini disebabkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab. Oknum yang dimaksud adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Kelompok KKB Papua ini membuat berbagai masalah dan propaganda dan hal ini dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI. Maka dari itu, hal ini bisa saja membuat perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang sangat berhubungan dengan sila Pancasila yaitu sila ke-3 yang berbunyi "persatuan Indonesia". Dengan adanya pelanggaran HAM negara Indonesia membentuk UU yang mengatur tentang pelanggaran HAM, yang di mana terdapat di dalam UU No. 39 Tahun 1999. Alasan lainnya dibentuknya UU No 39 Tahun 1999 tersebut mengandung pengakuan terkait dengan penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia atas keberadaanya sebagai anugerah dari tuhan yang maha esa, serta tugas dan tanggungjawab bersama dalam menghormati, dan mengakui, dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia yang menjadi warga negara Indonesia. Dalam hal ini sebaiknya kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa menerima keberagaman yang ada dan saling menghormati satu sama lain.