Penelitian ini didukung dengan pendekatan doctrinal menggunakan landasan sebagai acuan perjanjian internasional dan konvensi internasional yang bertujuan memberikan pemahaman seputar perang saudara di Suriah yang berkaitan dengan konvensi internasional. Dewan Keamanan PBB menggunakan regulasi demi menghukum pihak yang menggunakan klorin seperti pada perang saudara Suriah sebab aksi tersebut berkaitan dengan pasal VII Piagam PBB. Ketentuan yang mengatur perang saudara dituangkan dalam pasal 3 Konvensi Jenewa 1949. Konvensi jenewa dan protokol tambahan bertujuan melindungi pihak lawan. Suriah bertanggungjawab terhadap perang saudara dengan PBB sebagai organisasi internasional berperan menjamin perdamaian dunia, ICRC melaksanakan perlindungan dan bantuan kemanusiaan, serta mahkamah internasional berperan mengadili kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan tersebut. Berkaitan dengan pasal 146 Konvensi Jenewa IV yang mengandung makna bahwa setiap orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat harus diadili menggunakan hukum nasional negaranya untuk menjamin kepastian hukum dan memberi keadilan kepada para korban yang terkena imbasnya.
Copyrights © 2023