ABSTRAK Nurlin, 2023 “Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Hepas Studi Kasus Di Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango”. Program Studi S-1 Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo dengan Pembimbing I Dr. Sri Yulianty Mozin, ST, MPA dan Pembimbing II Dr. Fenti Prihatini Dance Tui, S.Pd., M.Si. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1)Implementasi Kebijakan Penertiban hewan Lepas Di Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolangoyang dilihat dari segi perencanaan,pelaksanaan, dan evaluasi. (2) Faktor-faktor determinan Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Lepas di Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango yang dilihat dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi,wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa (1) implementasi kebijakan dalam hal ini Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban hewan lepas meliputi aspek Perencanaan,Pelaksanaan,dan Evaluasi sudah dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Desa Popodu. Namun belum berjalan sepenuhnya, masih banyak hewan lepas yang berkeliaran dijalanan dan masuk ke pekarangan rumah warga.( 2) Faktor-faktor determinan Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Lepas di Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango yang dilihat dari aspek Komunikasi sudah dilakukan dengan sebaik mungkin, namun masih ada masyarakat yang kurang memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Kemudian dari aspek Sumber daya juga masih kurang untuk menjalankan kebijakan penertiban hewan lepas. Selanjutnya dilihat dari aspek Disposisi yaitu kurangnya kesadaran dari pelaksana (masyarakat) dalam menjalan kebijakan tersebut. Terakhir, dilihat dari aspek Struktur Birokrasi sampai saat ini Pemerintah Desa belum mengeluarkan Peraturan Desa mengenai penertiban hewan lepas, maka dalam hal ini struktur birokrasi belum bisa dibentuk oleh Pemerintah Desa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023