Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 9 - September 2023

Kedudukan Sita Pidana Harta Benda Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Kedudukan Sita Umum Kepailitan

Muhammad Syarif (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Sunarmi Sunarmi (Universitas Sumatera Utara)
Edi Yunara (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2023

Abstract

Terdapat kesenjangan antara sita umum kepailitan dengan sita pidana yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. permasalahan terletak pada sita mana yang harus didahulukan, sita pidana mengakibatkan harta benda tindak pidana diberikan kepada Negara, sementara dalam beberapa kasus ada hak privat yang harus diperjuangkan didalamnya. kedudukan hukum sita umum kepailitan terhadap sita pidana dan akibat hukum sita umum kepailitan terhadap sita pidana. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 39 ayat (2) KUHAP memberikan legitimasi kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap benda yang telah berada dibawah sita umum kepailitan. Penjelasan uraian sita pidana berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) KUHAP tersebut dengan penjelasan sita pailit berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUK-PKPU terjadi permasalahan hukum apabila terhadap objek sita pailit diletakkan juga sita pidana melalui penetapan pengadilan yang mengakibat terjadinya sengketa di Pengadilan. Dalam penerapannya, kedua pasal tersebut riskan untuk dibenturkan untuk adu wewenang antara kurator dan penyidik dalam melaksanakan sita umum dan sita pidana, sehingga proses sita umum kepailitan yang dilakukan oleh kurator terhambat dengan adanya sita pidana tersebut dan pelunasan pembayaran hutang kepada para kreditur menjadi tertunda dan bahkan bisa jadi tidak pasti.

Copyrights © 2023