Perkawinan anak menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri yang sepenuhnya. Maraknya perkawinan anak menimbulkan menurunnya SDM yang dimiliki suatu negara karena menurunnya produktifitas. Aktualisasi pengabdian masyarakat di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang memilih tema sosialisasi terkait pencegahan terlaksananya perkawinan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa terkait pentingnya mempertimbangkan kesiapan anak sebelum memasuki dunia rumah tangga. Adapun sosialisasi menggunakan media presentasi power point dengan membagi metode menjadi 4 komponen utama, yakni: metode ceramah, metode diskusi interaktif, metode konsultasi, dan metode evaluasi. Dengan adanya sosialisasi terkait hukum perkawinan anak, masyarakat Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang mendapatkan wawasan serta pemahaman yang cukup mumpuni untuk nantinya dapat turut serta dalam pencegahan terlaksananya perkawinan anak. Pencegahan adanya perkawinan anak dapat dimulai dari kesadaran orangtua sebagai figur acuan seorang anak. Orangtua perlu memahami apa saja dampak negatif yang dapat terjadi di kemudian hari bilamana perkawinan anak tetap dilaksanakan termasuk adanya perceraian.
Copyrights © 2023