Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Hukum Perkawinan Anak Pada Masyarakat Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Guna Pencegahan Peningkatan Kasus Perkawinan Anak Yulies Tiena Masriani; Ridho Pakina; Agnes Maria Janni Widyawati
Perigel: Jurnal Penyuluhan Masyarakat Indonesia Vol. 2 No. 3 (2023): September : Perigel: Jurnal Penyuluhan Masyarakat Indonesia
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/perigel.v2i3.936

Abstract

Perkawinan anak menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri yang sepenuhnya. Maraknya perkawinan anak menimbulkan menurunnya SDM yang dimiliki suatu negara karena menurunnya produktifitas. Aktualisasi pengabdian masyarakat di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang memilih tema sosialisasi terkait pencegahan terlaksananya perkawinan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa terkait pentingnya mempertimbangkan kesiapan anak sebelum memasuki dunia rumah tangga. Adapun sosialisasi menggunakan media presentasi power point dengan membagi metode menjadi 4 komponen utama, yakni: metode ceramah, metode diskusi interaktif, metode konsultasi, dan metode evaluasi. Dengan adanya sosialisasi terkait hukum perkawinan anak, masyarakat Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang mendapatkan wawasan serta pemahaman yang cukup mumpuni untuk nantinya dapat turut serta dalam pencegahan terlaksananya perkawinan anak. Pencegahan adanya perkawinan anak dapat dimulai dari kesadaran orangtua sebagai figur acuan seorang anak. Orangtua perlu memahami apa saja dampak negatif yang dapat terjadi di kemudian hari bilamana perkawinan anak tetap dilaksanakan termasuk adanya perceraian.
Penyalahgunaan Hak (Abuse Of Rights) Sebagai Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Indonesia: Abuse of Rights as a Form of Unlawful Act in Indonesian Judicial Practice Agnes Maria Janni Widyawati; Heri Purnomo; Mig Irianto Legowo
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 4: April 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i4.10408

Abstract

Penyalahgunaan hak (abuse of rights) merupakan konsep yang berkembang dalam doktrin hukum perdata modern, yang menegaskan bahwa setiap hak tidak dapat digunakan secara absolut tanpa mempertimbangkan batasan kepatutan, itikad baik, serta fungsi sosialnya. Dalam praktik peradilan di Indonesia, konsep ini kerap dihubungkan dengan perbuatan melawan hukum (PMH), khususnya ketika penggunaan hak secara formal sah justru menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi yuridis penyalahgunaan hak sebagai bagian dari PMH serta menganalisis penerapannya dalam praktik peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap putusan pengadilan sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep penyalahgunaan hak belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), eksistensinya telah diakui melalui perkembangan yurisprudensi dan doktrin hukum. Hakim dalam berbagai putusan cenderung menggunakan pendekatan substantif dengan mempertimbangkan unsur itikad baik, kepatutan, dan tujuan penggunaan hak dalam menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, penggunaan hak yang melampaui batas kewajaran atau dilakukan dengan maksud merugikan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai PMH. Implikasi dari pengakuan ini adalah terbukanya ruang perlindungan hukum yang lebih luas bagi pihak yang dirugikan, serta adanya pergeseran paradigma dari kepastian hukum formal menuju keadilan substantif. Oleh karena itu, penyalahgunaan hak memiliki relevansi penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak subjektif dalam sistem hukum perdata Indonesia.