Prosedur dalam hukum acara pidana harus dibedakan mengenai penanganan penyitaan dalam perkara tilang dan perkara biasa. Pasal 211 KUHAP penyitaan menggunakan pemeriksaan cepat dan ketika diputus maka pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat segera setelah terpidana memenuhi isi amar putusan tetapi dalam kasus penyitaan objek kendaraan hasil lelang negara pihak Satlantas Polres Pesawaran tidak mematuhinya. Bagaimana upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran. Pra Peradilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menegani sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penghentian, penuntutan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi, penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh Polres Pesawaran melalui pembuktian bahwa Majelis Hakim dalam Pertimbangannya bahwa terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan. Penyitaan tetap dilakukan oleh Polres Pesawaran setelah adanya sidang tilang, tindakan pihak Polres Pesawaran tidak mau mengeluarkan barang bukti objek disita bertentangan dengan Pasal 215 KUHAP yang menyatakan pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan. Faktor penghambat dalam upaya hukum pra peradilan terhadap penyitaan objek kendaraan yang diduga tidak sah oleh yaitu: Faktor penegak hukum, Faktor fasilitas, Faktor masyarakat. Kata Kunci: Upaya Hukum, Pra Peradilan, Penyitaan Tidak Sah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023