Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan terkait Penghijauan Lingkungan bertujuan untuk menegaskan bahwa Penghijauan Lingkungan tidak hanya mencakup penanaman pohon di kawasan hutan, tetapi juga mencakup penanaman pohon di luar kawasan hutan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan di berbagai fasilitas umum (seperti sekolah, pusat perkantoran, dan pusat perbelanjaan), area ruang terbuka hijau, jalur hijau, pemukiman penduduk, dan taman. Permen LHK 23 tahun 2021 mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. Dalam kerangka Kegiatan Kuliah Kerja Mahasiswa, pelaksanaan program penghijauan dilakukan oleh mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa sebagai bagian dari tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Kuliah Kerja Mahasiswa merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh selama perkuliahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, program KKM berfokus pada isu lingkungan dengan tujuan untuk mempercepat pencapaian aspirasi pembangunan nasional, yaitu Penghijauan Lingkungan.
Copyrights © 2023