Fakta empiris yang menempatkan Indonesia sebagai negara non-ratifikasi Konvensi 1951 dan protokol 1967 tentang pengungsi, sekiranya menjadi hambatan fundamental untuk merespon lebih jauh problematika terkait keberadaan pengungsi di teritorial Indonesia, khususnya mencakup aspek pemenuhan hidup mendasar layaknya Pendidikan. Ketetapan yuridis terkait keimigrasian pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian juga tidak selaras untuk mendukung pemerintah, khususnya instansi imigrasi dalam rangka penanganan pengungsi, bahkan pengungsi asing masih dianggap sebagai subjek orang asing yang masuk secara non-prosedural, sehingga harus ditempatkan di Fasilitas Keimigrasian berupa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau tempat lain yang menunjang fungsi pemondokan bagi pengungsi dengan menerapkan SOP Rudenim. Kendati demikian, pemerintah terikat pada Konvensi Hak Anak untuk menjamin pemenuhan Pendidikan kepada anak-anak pengungsi sebagai subjek rentan dan memiliki keterikatan secara moral dalam merespons problematika pengungsi yang transit di Indonesia akibat mengalami refoulement oleh beberapa negara ketiga yang seharusnya dapat menjadi lokus resettlement bagi para pengungsi. Meninjau pada situasi tersebut, benturan hukum dan moralitas yang terjadi menjadi celah konkret bagi instansi imigrasi untuk memantik para stakeholder dalam memberikan problem solving secara sementara dengan mengembangkan platform Pendidikan khusus berbasis teknologi aplikasi yang sifatnya terbatas bagi anak-anak pengungsi, baik pengungsi asing maupun domestik. Adanya langkah konkret untuk memperhatikan pemenuhan Pendidikan secara inklusif kepada warga dunia menunjukkan sisi pro aktif dari pemerintah dengan menerapkan konklusi yang berorientasi pada dasar humanitas untuk menyambut proyeksi besar terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Copyrights © 2023