Abstrak Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Secara yuridis pengertian Perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada pasal 1313, disebutkan bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu atau dua orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.PT. Colombus Baubau dalam melakukan perjanjian terhadap konsumen merupakan perjanjian baku atau biasa disebut kebebasan berkontrak hal ini sangat merugikan konsumen disaat terjadinya wanprestasi,perlunya perjanjian sewa beli di PT.Colombus memilih jalan untuk melakukan perjanjian yang disebut fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif dan Empiris. Kata Kunci: Perjanjian, Kebebasan Berkontrak, Fidusia Abstract One form of law that plays a real and important role in people's lives is the Law of the Agreement. Juridically, the understanding of the Agreement contained in the Civil Code (KUH Perdata) in article 1313, states that "A contract is an act in which one or two people or more bind themselves to one or more other people".PT. Colombus Baubau in making agreements with consumers is a standard agreement or commonly called freedom of contract, this is very detrimental to consumers when a default occurs, the need for a lease purchase agreement at PT. Colombus chooses to enter into an agreement called fiduciary. The research method used is Normative and Empirical juridical. Keywords: Agreement, Freedom of Contract, Fiduciary
Copyrights © 2023