Abstrak Pesatnya pemanfaatan TIK dan tanpa batas bisa memberikan kemudahan atau bisa menjadi sarana dilakukannya cybercrime khususnya doxing. Doxing dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan. Dilakukannya penelitian ini untuk menjawab bagaimana langkah pemerintah dalam menangani doxing data pribadi dan bagaimana sanksi yang diterapkan. Metode penelitian menggunakan yuridis-normatif dengan teknis analisis data deskriptif kualitatif yang menghasilkan data deskriptif terhadap permasalahan yang kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat logis dan efektif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa adanya upaya pemerintah dalam menangani doxing yaitu dengan diundangkannya UU PDP dimana bagi yang mengumpulkan dan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya tanpa persetujuan yang mengakibatkan kerugian, maka akan dikenakan sanksi. Kata Kunci: Data Pribadi, Doxing, Undang-Undang Pelindung Data Pribadi
Copyrights © 2023