Abstrak Pengadilan Agama memiliki kewenangan yang tidak dapat diganggu gugat dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk kasus-kasus yang melibatkan akad murabahah. Artikel ini menganalisis pengaruh dan implementasi akad murabahah dalam kasus-kasus sengketa ekonomi syariah dengan mengacu pada fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. Selain itu, artikel ini membahas peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang kuat tentang aspek-aspek ini, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Artikel ini juga membahas beberapa putusan pengadilan terkait dengan kasus-kasus murabahah dan bagaimana pemahaman yang mendalam tentang hukum ekonomi syariah dapat membantu dalam penyelesaian sengketa tersebut. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Murabahah, Fatwa MUI
Copyrights © 2023