Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penanganan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, jumlah PMI asal NTT yang diberangkatkan ke luar Negeri sebanyak 6.474 orang. Dari jumlah tersebut, terbanyak berasal dari Kabupaten Kupang sebanyak 1.258 orang dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 1.095 orang. Sepanjang tahun 2017 sampai 2022 ada sekitar 2.669 kasus yang ditangani oleh Pemerintah dengan berbagai masalah. Langkah dan kebijakan untuk mencegah agar tidak lagi terjadi kasus terhadap PMI yang diberangkatkan keluar negeri telah dilakukan oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan seluruh stake holder terkait, sehingga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Nusa Tenggara Timur, Pekerja Migran
Copyrights © 2023