PROSEDING SEMINAR UNSA
2014: PROSEDING SEMINAR NARKOBA FAKULTAS HUKUM

PENYALAHGUNAAN NARKOBA MENURUT HUKUM POSITIP DAN HUKUM ISLAM

Sumarwoto Sumarwoto (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2014

Abstract

Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat berbahaya) adalah kejahatan Internasional dan ektra ordinary crime. Pada zaman era globalisasi saat ini masyarakat turut berkembang secara dinamis, yang diikuti proses penyesuaian diri yang terkadang terjadi secara tidak merata, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi paling mutakhir dan canggih dalam bidang telekomunikasi dan transportasi, sehingga (akan) memudahkan akses berbagai macam termasuk didalamnya tentang alur masuk dan keluar (transaksi) narkoba.

Copyrights © 2014