Masyarakat adalah suatu bentuk kehidupan kolektif, yang warganya hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan suatu kebudayaan. Masyarakat warga diartikan sebagai suatu badan hukum, hak-hak yang bersatu dalam suatu kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif atas tanah dan air bagi seluruh warganya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian kepustakaan (library research). Eksistensi masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga keragaman budaya dan kearifan lokal. Masyarakat hukum adat memiliki tradisi, norma, dan sistem hukum yang telah berlangsung turun-temurun. Peran penting dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan alam, menjaga hubungan sosial, dan memelihara nilai-nilai adat yang khas. Dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memperkuat dan melindungi eksistensi hukum adat. Perubahan sosial, teknologi, dan globalisasi dapat memiliki dampak signifikan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, termasuk perubahan dalam pola hidup, kehilangan kearifan lokal, konflik dengan hukum formal, dan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah memiliki peran penting dalam mengakui hukum adat sebagai sistem hukum yang sah, memastikan partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan tentang kearifan lokal
Copyrights © 2023