Dalam masyarakat saat ini, anak-anak dianggap sebagai anugerah yang berharga, yang dipercayakan kepada kita oleh kekuatan yang lebih tinggi. Tugas kita sebagai orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk melindungi dan memelihara hak-hak mereka. Perlindungan hukum bagi pekerja di bawah umur merupakan aspek penting untuk memastikan bahwa martabat, harga diri, dan hak-hak setiap anak sebagai manusia ditegakkan.Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), analisis konsep hukum (Analytical and Conceptual Approach), serta penafsiran hukum.Untuk menjamin perlindungan anak sebagai pekerja, Konvensi ILO memuat sejumlah prinsip antara lain, Prinsip penghapusan pekerja anak yang tercantum dalam Pasal 1 mengharuskan setiap anggota untuk mengadopsi kebijakan nasional untuk memastikan penghapusan pekerja anak secara efektif. Setiap anggota juga wajib menambah batas usia minimal. Setiap anggota juga wajib menambah usia kerja minimum berdasarkan kebutuhan perkembangan fisik dan mental generasi muda. Perlunya penegasan perlindungan hukum seperti Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 182 dan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berisi pembatasan usia minimum untuk bekerja, jam kerja yang sesuai, upah yang adil, dan kondisi kerja yang aman.
Copyrights © 2023