Potensi lokal di Yogyakarta cukup berlimpah dan perlu pengelolaan yang serius guna menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah setempat. Salah satu bentuk pengelolaan potensi lokal adalah dengan pendaftaran Indikasi Geografis. Secara hukum, jika untuk produk dan kekayaan alam yang telah terdaftar secara resmi dan dikeluarkan sertifikat Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka negara akan memberikan perlindungan atas Indikasi Geografis dari pelanggaran dan penyalahgunaan hak. Selama ini perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanya sebatas membahas mengenai merek, untuk Indikasi Geografis belum banyak dibahas, sehingga perlu ada pemahaman sekaligus pendampingan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat MPIG.Metode yang dipakai adalah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi dan pendampingan dalam pendaftaran Indikasi Geografis. Khusus untuk IG Kopi Robusta Merapi Sleman juga diberikan edukasi dan sosialiasi mengenai irigasi yang efektif dan optimal lahan kopi melalui sistem irigasi tetes untuk keberlangsungkan perkebunan kopi di daerah tersebut karena disebabkan oleh minimnya ketersediaan air. Hasil yang diharapkan adalah terbangunnya kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah akan arti pentingnya perlindungan IG dan pembuatan 2 buah buku Dokumen Deskripsi IG. Hasil pengabdian adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi pada dua wilayah yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul serta pembuatan buku Dokumen Deskripsi IG. Kesimpulan dalam pengabdian ini adalah masyarakat dan pemerintah daerah telah memahami arti penting IG dan melakukan pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Robusta Merapi dan Indikasi Geografis Gerabah Kasongan Bantul.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023