Kegiatan usaha masyarakat di daerah khusunya UMKM telah banyak menberikan manfaat bagi masyarakat umum, akan tetapi kurangnya pendampingan terkait legalitas usaha bagi mereka membuat pengembangan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu adanya pendampingan untuk mendapatkan legalitas izin usaha bagi UMKM yang merintis maupun mengembangkan usahanya di Kelurahan Mangunharjo, program pengabdian berupa pendampingan dan pelatihan ini dengan peserta 10 orang Pelaku UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti fashion, kuliner dan kerajinan di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM guna mengurus legalitas usaha, materi yang di sampaikan meliputi UU No. 20 Tahun 2008, Perpres No 98 Tahun 2014 dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Resiko secara Online Single Submission (OSS). Pelatihan Digital Marketing dalam hal ini adalah dengan cara integrasi dan kombinasi berbagai aplikasi online sosial media melalui pendaftaran pemilik secara legal untuk informasi lokasi bisnis dan deskripsi bisnis di google bisnisku sehingga mudah ditemukan oleh pelanggan saat menggunakan aplikasi Google Map, memperluas jangkauan pelanggan melalui strategi pemasaran di Instagram bisnis, serta kemudahan dalam proses pemesanan dan komunikasi dari pelanggan kepada pemilik bisnis melalui fitur katalog produk di Whatsapp for Business. Melalui strategi integrasi berbagai media bisnis online tersebut, maka penyebaran informasi produk dan jasa yang ditawarkan oleh mitra UMKM.
Copyrights © 2023