Permasalahan yang dihadapi masyarakat dan perangkat kelurahan Paluh Kemiri belum mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait pengelolaan sampah, penanganan dan pengelolaan sampah yang memberikan manfaat baik dari segi lingkungan maupun ekonomi dengan rencana dibentuknya Pokja (Kelompok Kerja) masyarakat dan Bank Sampah dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan hal itu pentingnya kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai penanganan dan pengelolaan sampah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pemaparan atau penyuluhan dari segi aspek hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah yang memberikan manfaat baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Metode selanjutnya digunakan diskusi/sharing yang bertujuan untuk memberikan solusi terkait pengelolaan sampah bagi masyarakat dan perangkat kelurahan Paluh Kemiri. Hasil dari pengabdian ini adalah masyarakat dan perangkat kelurahan Paluh Kemiri dapat mengetahui dan memahami pengaturan mengenai pengelolaan sampah yang terdapat dalam UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Sampah Spesifik, Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, dan Perda Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah serta memahami pengelolaan sampah yang dapat memberikan manfaat baik dari segi lingkungan maupun ekonomi dengan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) masyarakat dan mendirikan Bank Sampah serta memahami pengelolaan sampah rumah tangga.
Copyrights © 2023