Tujuan dari penelitian ini adalah pertama mengedukasi pengguna media sosial agar tidak melanggar penyebaran data privasi di media sosial. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan hal ihwal hak privasi dan pelanggaran privasi di media sosial dengan sudut pandang positivisme. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menemukan bahwa pertama Hasil temuan penelitian, pertama terkait dengan privasi dalam media sosial yang dalam perkembangan menghadrikan beragam aplikasi sosial media bagi masyarakat dalam membagikan situasi emosi pada orang lain. Situasi tersebut menyebabkan orang lain bisa mengambil data pribadi di media sosial, lalu menyebarkannya ke publik yang lebih luas. Kedua, adanya kasus yang menjadi perbincangan di media sosial terutama twitter yaitu kasus video syur dari dua orang kembar. Ketiga, pemikiran Comte menjadi agar pengguna media sosial lebih menggunakan sudut pandang positivisme agar lebih berhati-hati dalam berelasi di media sosial. Positivisme berguna untuk menguji kebenaran tentang siapa pelaku yang melakukan pelanggaran privasi sehingga adanya bukti, fakta dan sebagainya semua menjadi lebih jelas dan tidak bersifat spekulatif.
Copyrights © 2021