Masalah lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadilatarbelakangi oleh perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada kenyataannya sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui re-orientasi ibu terhadap pola pembinaan anak di rumah Pada Era Revolusi 4.0. Ada faktor-faktor yang berpengaruh dalam re-orientasi ibu terhadap pola pembinaan anak di rumah pada Era Revolusi 4.0. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus tunggal. Data dikumpulkan dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa ibu di zaman milenial sudah berperan aktif dalam mendidik anak di rumah karena telah dimudahkan dengan internet yang dimana segala informasi mengenai anak dalam proses belajar-mengajar sudah bisa di akses di handphone atau media lainnya. Kendala-kendala yang dihadapi ibu di rumah dalam menghadapi anak kurangnya moral, dan rasa ingin tahu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021