Tujuan umum penelitian ialah sebagai studi kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Yang mana salah satu pelanggaran HAM yang diambil ialah Genosida Rwanda 1994. Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 8 Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, suatu pelanggaran HAM berat, diklasifikasikan menjadi 2 jenis, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Genosida merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran yang bersifat berbahaya, karena mengancam nyawa manusia. Contohnya seperti kasus pembunuhan, penyanderaan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, dan lain-lain. Kasus Genosida Rwanda 1994 terjadi sangat tragis, hampir 800.000 korban jiwa hilang karna permasalahan konflik antar suku dan pembantaian terhadap suku lainnya. Dengan adanya konflik tersebut Rwanda menjadi sorotan dunia bahkan PBB, yang mana di mata dunia kasus Genosida terbesar terjadi di Rwanda pada tahun 1994.
Copyrights © 2023