Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1 No 2: September 2020 – Februari 2021

Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian : Studi Kasus Di Kota Makassar 2017-2020

Yudha Kuswara (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Ilham Abbas (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Hardianto Djanggih (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

The research objective is to analyze law enforcement related to the case of vigilantism (Eigenrichting) against the perpetrators of criminal acts of theft in the city of Makassar and efforts to overcome the acts of vigilantism (Eigenrichting) against the perpetrators of criminal acts of theft in the city of Makassar. The research method used was juridical empirical with the research location at the Makassar Police Headquarters. The results showed that vigilante action could be processed just like a crime in general and vigilante actors could be processed as long as there were parties or relatives who felt aggrieved or objected. Cases of vigilante action can be prosecuted even though there are no specific regulations yet, but there is a tendency to commit crimes of mistreatment andbeatings. The efforts of the police and the community in overcoming the act of vigilantism are pre-emptive, preventive and repressive efforts, as well as the effectiveness of a community figure. Abstrak Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terkait dengan kasus tindakan main hakim sendiri(Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian di kota Makassar dan upayapenanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindakpidana pencurian di kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Polrestabes Makassar hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri dapat diproses seperti halnya tindak pidana pada umumnya dan pelaku main hakim sendiri dapat diproses sepanjang adanya pihak atau kerabatnya yang merasa dirugikan atau keberatan. Kasus tindakan main hakim sendiri dapat diproses hukum walaupun belum ada aturan yang mengatur secara khusus, akan tetapi ada kecenderungan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Upaya kepolisian dan masyarakat dalam melakukan penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri yaitu upaya pre-emptif, preventif, dan represif, dan juga keefektifitasan suatu tokoh masyarakat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...