Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1 No 2: September 2020 – Februari 2021

kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam penuntutan tindak pidana penceman nama baik melalui media sosial

Suharman Suharman (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Sufirman Rahman (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Sutiawati Sutiawati (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2021

Abstract

This study aims to determine and analyze the legal strength of electronic evidence and analyze the obstacles or obstacles in the process of proving electronic evidence in the prosecution of criminal defamation through social media. The research method used in writing this thesis is an empirical method, with secondary and primary data coverage, the research was conducted in two locations, namely the Makassar District Court and the South Sulawesi High Prosecutor's Office. The results of this study indicate that in relation to the strength of electronic evidence which is regulated outside the Criminal Code, this applies to the lex specialis derogate legi generalis principle. Article 5 of the ITE Law more or less explains that electronic evidence is legally valid evidence and can be used in court proceedings. Research recommendations All forms of obstacles experienced by law enforcement officials, in this case investigators and prosecutors, are able to improve if they recruit human resources who have standard competencies related to the use of tools and the interpretation of cybercrime. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum alat bukti elektronik dan menganalisis kendala atau hambatan dalam proses pembuktian alat bukti elektronik dalam Penuntutan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian dilakukan didua lokasi, yaitu Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan Terkait dengan kekuatan alat bukti elektronik yang mana tersebut diatur diluar KUHP, maka hal ini berlaku asas lex specialis derogate legi generalis. Dalam pasal 5 undang-undang ITE kurang lebih menjelaskan alat bukti elektronik merupakam alat bukti yang sah secara hukum dan dapat digunakan dalam proses persidangan di pengadilan. Rekomendasi penelitian Segala bentuk kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan JPU agar mampu berbenah sekiranya merekrut sumber daya manusia yang memiliki kompetensi standar terkait dengan penggunaan alat serta penafsiran kejahatan didunia maya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...