Qawanin Jurnal Ilmu Hukum
Vol 1 No 2: September 2020 – Februari 2021

Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Penggunaan Elektronik Money Untuk Jasa Tol Berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Konsumen

Raodatul Jannah (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
La Ode Husen (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Ilham Abbas (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2021

Abstract

Abstract The results showed that consumers of toll service use still have difficulty using e-money, such as in the process of refilling e-money. This research is a normative research. As for what is used as an object in this Normative research is data in the form of primary legal materials, secondary legal materials,and tertiary legal materials. This study describes the purpose of knowing and analyzing the laws and regulations relatedtu the use of electronic money and the mandatory use of electroni c money and its relation to laws and regulations in the field of consumer protection. Abstrak Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen daripenggunaan pelayanan jasa tol masih kesulitan dalam menggunakan e-Money, seperti dalam proses isi ulang e-money. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat Normatif, Adapun yang di jadikan obyek dalam penelitian yang bersifat Normatif ini adalah data-data yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggambarkan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait penggunaan elektronik money dan kewajiban penggunaan Elektronik money serta kaitannya dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qawaninjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qawanin Jurnal Ilmu Hukum merupakan publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum mendata artikel ilmiah skripsi/thesis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia dengan fokus pada ilmu hukum, dan khususnya dibidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, ...