Terdapat ketidak sesuaian pemahaman dalam percobaan tindak pidana dalam Hukum Pidana Isalam dan hukum pidana konvensional di Indonesa, pemahaman tersebut perlu adanya komparasi. Komparasi tersebut dapat ditinjau dari konsep dan definisi, proses penentuan percobaan tindak pidana, konsep niat dalam percobaan tindak pidana serta penerapan sanksinya. Metode penelitian ini menggunakan metode kulitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan penelitian secara yuridis normatif yang menggali melalui doktrin atau prinsip-prinsip hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa percobaan tindak pidana konvensional memandang niat yang dibersamai dengan persiapan kejahatan sebagai bagian bentuk tindak pidana sehingga terdapat sanksi khusus, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam suatu perbutan disanksi setelah dilakukan bentuk kejahatan secara nyata baik selesai atau tidak.
Copyrights © 2023