Perubahan masyarakat dan teknologi membawa pengaruh yang sangat pesat dalam hukum pidana dan perubahan hukum, baik dalam hukum pidana formil yang tercantum dalam KUHAP dan RUU KUHAP yang sedang disusun dan dibahas, maupun hukum pidana materiil yang telah diimplementasikan dalam KUHP. Salah satu perubahan yang mendasar dalam RUU KUHAP adalah aturan mengenai alat bukti yang sah. Politik hukum dalam pengaturan RUU KUHAP tentang alat bukti dan pembuktian merupakan salah satu upaya koreksi terhadap nilai-nilai yang ada seperti sosial, politik, kultural, dan lain-lain. Hal inilah yang melandasi terciptanya norma hukum dan koreksi terhadap materi muatan normatif dan substantif hukum yang ingin dicita-citakan.
Copyrights © 2022