Indonesia telah memiliki undang-undang perkawinan nasional yang berlaku bagiseluruh warga Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang No 01 Tahun 1974tentang Perkawinan Jo Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Sebelumdiberlakukannya UU Perkawinan ini, Indonesia telah memberlakukan peraturanperaturan perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata (BW), Ordonansi PerkawinanIndonesia Kristen (Huwelijks Ordonansi voor de Christens Indonesiers) Staatsblaad1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken),Staatsblaad 1898 No. 158. Selain itu, diberlakukan juga Undang-Undang PencatatanNikah, Talak, dan Rujuk (NTR) dalam lembaran negara 1954 No.32 serta peraturanMenteri Agama mengenai pelaksanaannya. Undang-Undang Pencatatan NTR hanyamengenai teknis pencatatan nikah, talak, dan rujuk umat islam, sedangkan praktekhukum nikah, talak, dan rujuk pada umumnya menganut ketentuan-ketentuan fiqhmazhab Syafi’i (Hamid Sarong, 2010: 24-25). Undang-Undang Perkawinan sebagaiproduk unifikasi yang merupakan hukum positif haruslah menjadi pengayom danpelindung bagi adanya kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga negaraIndonesia. Terlebih lagi dalam hal perkawinan, karena UUD 1945 memberikanjaminan perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah [Pasal 28B ayat(1) UUD 1945].
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022