Dalam sebuah institusi atau perusahaan telah Diatur terkait pengawasan jaminankeamanan nya dalam hal Sumber daya manusianya juga dalam menjaga citra dannama baik suatu perusahaan melalui Undang Undang Republik Indonesia No 7tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undangtahun 1998 diatur dalam bentuk Pembinaan dan Pengawasan Pada Pasal 29kemudian diatur juga dalam Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang UndangNomor 21 Tahun 2011 Yang Berfungsi menyelenggarakan Sistem Pengaturan Danpengawasan nya agar tidak terjadi pelanggaran pelanggaran yang tidak diinginkanMelalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adanya peraturan tersebutdikarenakan terdapat potensi pelanggaran yang diakibatkan dari pihak luarataupun pihak internal itu sendiri, maka dibutuhkan sebuah pengaturan Konsepbaru untuk menekan adanya pelanggaran pelanggaran yang terjadi melaluipenegasan didalam konsep kepatuhan dan Kehati hatian . Sebuah Rekonstruksipengaturan pasal adalah merubah Konsep penerapan yang diatur dalam sebuahperusahaan tanpa merubah unsur yang mengaturnya artinya perapan konsep yang dilakukan selama ini terdapat sebuah kelemahan didalam nya sehingga memicutindakan kecurangan atau melanggar norma hukum yang sudah diatur didalamnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022