Firma sebagai sebuah badan usaha pada dasarnya merupakan sebuahperkumpulan, dimana firma dalam menjalankan memiliki para sekutu (anggota) yangmemiliki kewenangan untuk bertindak keluar atas nama firma. Dalam menjalankankegiatan usahanya tersebut tidak jarang menimbulkan utang bagi firma, dimanaberdasarkan ketentuan hukum kepailitan adanya utang merupakan salah satusyarat pernyataan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif,dimana data yang digunakan pada penelitian ini antara lain peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan firma dan kepailitan, putusan pengadilan niagamengenai perkara kepailitan, serta dokumen-dokumen maupun tulisan-tulisan yangberkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
Copyrights © 2022