Pemberhentian Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) menjadi polemik di tengah-tengah penggiat hukum dan juga masyarakat.Keputusan tersebut hasil dari rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 29 September2022. Keputusan yang ditetapkan oleh DPR ini menjadi polemik dan dinilaibertentangan dengan Undang-Undang, tidak sesuai dengan prosedur, dan tergolongtindakan sewenang-wenangan. Tujuan artikel ini untuk menunjukkan danmemetakan letak kontradiksi DPR dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelitianini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatanperundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kontradiksi tindakanDPR dalam pemberhentian hakim Aswanto dan penggantian hakim konstitusimenjadi Guntur Hamzah. Salah satunya dalam tindakan DPR yang mengkonfrontirUU Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 23 ayat (4) tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasaltersebut menyatakan mekanisme pemberhentian hakim Konstitusi ditetapkan olehKeppres (Keputusan Presiden) atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi. Upayapencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR merupakan upaya untukmenghambat fungsi, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Haldemikian apabila dibiarkan dan tidak ditanggapi dengan serius tentunya akan adapendegradasian independensi pada Mahkamah Konstitusi yang mengancam esensidan hakikat dari keberadaan hakim sejatinya bebas dan lepas tanpa ada campurtangan dari cabang-cabang kekuasaan lain.
Copyrights © 2023