Zakat merupakan ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi strategis dalam ajaran Islam dan pembangunan kesejahteraan umat, sehingga perlu adanya perhatian dari berbagai pihak agar masyarakat mampu memahami tentang zakat hasil pertanian. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kewajiban mengeluarkan zakat hasil pertanian jagung di Desa Katua. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif dan Sosiologi dengan pengumpulan data melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang praktik zakat jagung masih belum sesuai dengan hukum Islam. Masyarakat kurang memahami nisab, haul, dan pendistribusian zakat. Masyarakat cenderung memberikan sedekah tanpa memperhatikan ketentuan zakat, disebabkan oleh rendahnya pengetahuan agama dan minimnya peran pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam penyuluhan atau sosialisasi zakat hasil pertanian jagung
Copyrights © 2023