NALAR: Journal Of Law and Sharia
Vol 1 No 2 (2023): Nalar: Jurnal of Law dan Sharia

Praktek Gadai Hak Atas Tanah Dibawah Tangan Dilihat dari Sudut Undang-Undang No.5 Tahun 1960 dan Hukum Islam (Studi di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima)

Muhammad Amin (Universitas Muhammadiyah Bima)
Jufrin (Unknown)
Taufiqurrahman (Universitas Muhammadiyah Bima)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2023

Abstract

Tulisan ini meneliti dan menganalisis tentang praktek gadai hak atas tanah dibawah tangan yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah terus menerus dilakukan oleh masyarakat dalam menjawab kebutuhan-kebutuhan hidup. Praktek gadai semacam ini patut dilanggengkan atau perlu dibatasi baik dari aspek Undang-undang Agraria maupun dalam hukum Islam. Pasal 53 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bahwa Gadai Hak Atas Tanah sementara. Kemudian Undang-undang No. 56 Prp. Tahun 1960, Pasal 7 menetapkan: Hak Gadai tanah yang sudah berlangsung 7 (tujuh) tahun wajibmengembalikan dengan tidak ada uang tebusan. Dalam hukum Mu’amalah Islam dilarang melakukan memungut melebihi atau memberatkan pihak lain ( riba ). Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu dengan menguji aturan-aturan yang bersifat normatif dengan fakta-fakta yang terjadi dalam kehidpan masyarakat; dari hasil penelitian ditemukan bahwa pada umumnya masyarakat Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima Praktek Gadai Tanah dibawah tangan sangat dominan dengan alasan saling bantu membantu padahal bantu membantu dengan cara gadai ini sangat merugikan pihak pemberi gadai.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

nalar

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NALAR: Jurnal of Law dan Sharia adalah jurnal Ilmiah dalam bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam (Syariah) yang diterbitkan oleh Sarau Institut, Jurnal NALAR ini mengkaji berupa hasil-hasil penelitian dan review dalam bidang kajian terpilih meliputi berbagai cabang hukum secara Umum ataupun secara ...