Global halal lifestyle telah menjadi isu dan bisnis yang menjanjikan, hal ini salah satunya yang mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema self declare. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan untuk melaksanakan pendampingan komunitas dan teridentifikasinya faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan kegiatan pendampingan komunitas UMK berbasis pangan lokal dan bersertifikat halal yang berorientasi Pasar Global. Metode pengabdian dilakukan melalui pendekatan ABCD (Asset Based Community Development) untuk memberikan solusi dengan memberikan ide, pemikiran, dan waktu dalam penerapan Sistem jaminan produk halal. Proses pelaksanaan pendampingan komunitas UMK terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi telah berjalan dengan baik. Sebanyak 32 peserta telah mengikuti rangkaian kegiatan ini dan 10 pelaku usaha telah terfasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal. Faktor pendukung pelaksanaan pendampingan antara lain antusiasme peserta, anggaran yang memadai, dukungan lembaga pemerintah dan non pemerintah lainnya, sedangkan faktor penghambat antara lain minimnya sumber daya manusia yang kompeten, luas wilayah sasaran yang besar, dan pemahaman masyarakat mengenai proses produk halal yang masih kurang.
Copyrights © 2023