Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Kecinan Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengadian kepada Masyarakat. Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada Pemerintah Desa termasuk Mahasiswa yang ikut sebagai peserta dalam kegiatan ini. Metode Penyuluhan yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya Peraturan Desa dalam pembangunan Desa yang berkualitas selanjutnya Peserta juga memahami dan mengetahui proses penyusunan peraturan Desa dan memahami dan mengetahui teknik penyusunan Peraturan Desa. Rekomendasi kegiatan penyuluhan hukum selanjutnya adalah melakukan bimbingan teknis dalam penyusunan peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.
Copyrights © 2022