Udang rebon merupakan jenis udang yang berukuran kecil Pasal 1 Ayat 2 berbunyi ikan segala sesuatu jenis organisme yang seluruhan atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Maknanya sumber daya perairan tidak hanya rumput laut tapi mahluk hidup lain banyak berkembang terutama ikan dengan beragam jenis seperti ikan buntal, cumi, udang, tuna lobster, kerang dan lain sebagainya sebagai negara tropis, pesisir dan juga sekaligus negara kepulauan, hasil amenunjukkan bahwa di Desa Pernajuh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini memiliki petensi perikanan yang sangat menguntungkan untuk dikelola kembali dengan hasil laut yang melimpah contoh Udang Rebon yang dapat mencapai ton / tahun dengan adanya pengolahan sambel Udang Rebon ini diharapkan untuk menjadi inovasi sendiri untuk menjadi penghasil dan UMKM menjadi setabil atau bahkan meningkat. Pengolahan Udang Rebon ini dilakukan dengan skala rumahan dan biaya pengeluaran yang minim namun keuntungan yang terasa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023