ABSTRAK: Desa atau yang dikenal dengan istilah lain merupakan satuan pemerintahan terkecil yang memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Sebagai satuan pemerintahan terkecil yang berada di daerah, banyak persoalan pemerintahan terkait penataan desa yang dihadapi seperti: efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, yang tentu saja membutuhkan peranan aktif pemerintah daerah melalui regulasi yang mendukung pembangunan desa. Tulisan ini bertujuan memberikan algoritma/formula Peraturan Daerah Penataan Desa yang mampu mewujudkan desa yang maju dan berdaya saing. Dengan menggunakan pendekatan socio legal dan teori perundang-undangan serta konsep hukum pengayoman dan hukum progresif, dihasilkan algoritma peraturan daerah sebagai berikut: Peraturan Daerah Penataan Desa harus beranjak dari persoalan riil yang secara umum terjadi di suatu daerah dengan melandaskan pembentukannya pada aspek filosofi, sosiologis dan yuridis; peranan pemerintah daerah harus ditegaskan sampai pada aspek pendanaan hingga pengawasan dan evaluasi; memberikan ruang akses yang seluas-luasnya bagi desa untuk mengembangkan potensinya terkait pemekaran maupun perubahan status. Dengan demikian, diharapkan desa yang maju dan berdaya saing dapat terwujud melalui Peraturan Daerah Penataan Desa. Local Regulation Algorithm of Village Arrangement Toward A Visible and Competitive Village ABSTRACT: The village or other known term is the smallest unit of government with autonomous authority to regulate and administer its own government. As the smallest government unit in the region, many governance issues related to village arrangement are faced such as the effectiveness of government administration, improvement of public service quality and community welfare, which of course require active role of local government through local regulation that supporting village development. This paper aims to provide an algorithm/formulation of Local Regulation Village Arrangement that is able to realize a visible and competitive village. By using socio legal approach and the theory of legislation as well as the concept of hukum pengayoman and hukum progresif, the result of local regulation algorithm as follows: Local Regulation of Village Arrangement must be moved from real problem which generally occur in a region by based its formation on philosophy, sociology and juridical aspect; The role of local government should be emphasized to funding aspects up to monitoring and evaluation; Provide the widest possible access space for villages to develop their potential for division and status change. Thus, it is expected that visible and competitive villages can be realized through the Local Regulation of Village Arrangement.
Copyrights © 2017