Masyarakat tidak bisa menduga kapan dan dimana suatu kejahatan dapat terjadi. Dengan adanya layanan Call Center 110 dapat mempermudah pengaduan tindak kejahatan yang terjadi pada masyarakat, seperti pencurian, pengancaman, kecelakaan lalu lintas dan kebakaran. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui layanan tersebut. Dengan demikian, penelitian ini membahas implementasi sistem informasi layanan Call Center 110 terhadap pelayanan publik. Tujuan penelitian adalah mengkaji layanan Call Center 110 perspektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini dilakukan pada Kepolisian Daerah Bengkulu. Pendekatan penelitian menggunakan kualitatif, sedangkan datanya berupa data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelayanan Call Center di Kepolisian Daerah Bengkulu sudah berjalan dengan baik, hanya saja perlu meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan tersebut dalam kajian fiqh siyasah sudah sejalan dengan prinsip keadilan, prinsip kejujuran, prinsip persamaan dan prinsip persatuan.
Copyrights © 2023