Poligami merupakan fenomena dalam kehidupan manusia yang sudah terjadi sejak zaman terdahulu. Hadirnya Islam di tengah-tengah umat membuatnya juga ikut mengatur dan menawarkan hukum sebagai upaya pengendalian sosial yang agama sumbangkan, selain juga sebagai jawaban dari masalah yang terjadi pada individu manusia. Sehingga poligami lebih tepat dikatakan tanggung jawab, beban, atau solusi yang menjadi jalan keluar dari suatu masalah pada situasi dan kondisi tertentu. Pernyataan poligami merupakan sunnah atau anjuran agama jelas tak mendasar, karena tidak ditemukan dalil yang menyatakannya. Upaya menghiasi kecenderungan dan keinginan diri pribadi dengan balutan syariat atau hukum agama, sejatinya telah merendahkan ajaran agama yang begitu luhur dan agung, bersumber dari Allah guna mengatur manusia menuju kemaslahatan dan kebahagiaan yang paripurna.
Copyrights © 2023