Dilihat dari maqashid syariah, peran masjid pada masa itu berada pada posisi “tahsiniyah”, namun di era modern, peran masjid sebagai tahsiniyah adalah berada pada posisi “dauriyah”, yang mana menyebabkan kerusakan pada masjid. Kajian ini bertujuan untuk menggali dan memahami kemunduran peran masjid dalam perspektif maqashid syariah dan berupaya memberikan konsep terkini mengenai peran masjid di era modern. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Metode ini menggunakan observasi, angket dan wawancara. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembangunan dan pengelolaan masjid masih belum dirasakan oleh umat Islam. Dilihat dari perspektif maqashid syariah, umat Islam masih belum terpenuhi kebutuhan dasarnya (kebutuhan dharuriyah), artinya kesejahteraan jamaah masih rendah sehingga menghambat terpeliharanya peran pemuka agama Islam pada masa Nabi. Hasil penelitian ini kemudian mengajukan sebuah konsep inovasi peran maqashid masjid berperspektif hukum syariah.
Copyrights © 2023