Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kewajiban pembinaan terhadap residivis narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura; menganalisis faktor yang menghambat; serta menganalisi upaya mengatasi hambatan.Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Efektivitas Hukum dan Teori Pembinaan. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan kewajiban pembinaan residivis narkotika di Rutan Kelas IIB Siak belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2021 samapi 2023 masih ada residivis narapidana tindak pidana narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura yang tidak mau mengikuti pembinaan sebagaimana telah diwajibkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa: “setiap narapidana wajib mengikuti secara tertib program Pembinaan
Copyrights © 2024