Pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah selalu disertai dengan kontrak pengadaan baik kontrak tahun tunggal maupun kontrak pengadaan tahun jamak (multi years). Pada kontrak tahun jamak dapat dibarengi dengan klausul tentang eskalasi (penyesuaian harga) yang telah diatur secara hukum. Kadangkala ketika terjadi eskalasi harga, pihak pemerintah tidak langsung memenuhi permintaan dari pihak perusahaan penyedia. Sehingga tidak jarang kontraktor terpaksa melakukan gugatan ke Pengadilan untuk meminta haknya, untuk itu telah ada beberapa putusan pengadilan yang dihasilkan terkait eskalasi harga. Oleh karenanya terdapat beberapa permasalahan dalam penelitian ini diantaranya tentang aspek hukum penyesuaian harga (eskalasi) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan pelaksanaan multi years. Kemudian tanggungjawab hukum terhadap resiko cost overrun (pembengkakan/eskalasi) dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Akhirnya menganalisa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan pengadilan terkait perkara eskalasi harga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum penyesuaian harga (eskalasi) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan pelaksanaan multi yearsawalnya didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (8) Kepres Nomor 80 Tahun 2003, selanjutnya berdasarkan ketentuan terbaru eskalasi harga dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengikuti ketentuan Pasal 25 huruf d, Pasal 37 dan Pasal 52 ayat (1) huruf f Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Kemudian tanggungjawab hukum terhadap resiko cost overrun (pembengkakan/eskalasi) dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, apabila pemerintah dalam hal ini sebagai pengguna anggaran tidak memenuhi kekurangan biaya yang dialami penyedia akibat eskalasi maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan tanggungjawab pemenuhan kewajiban dan ganti kerugian, selain daripada itu juga dapat dikenakan sanksi administratif. Akhirnya didapati analisa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan-putusan pengadilan terkait perkara eskalasi harga yaitu walaupun sejatinya hakim memutus dengan menyatakan pemerintah daerah kabupaten/kota telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan pembayaran kekurangan biaya akibat terjadinya eskalasi harga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan multi years, namun terdapat kekeliruan pada pertimbangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi yang tidak mengikutsertakan ganti kerugian berupa bunga yang dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah, karena ganti kerugian juga meliputi bunga maupun kompensasi
Copyrights © 2023