Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang terus berusaha melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu dengan cara menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 19 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Hal yang diidentifikasikan yaitu: Komunikasi masih dilakukan satu arah yang berdampak pada: Gaya komunikator yang mengendalikan/ otoriter yang menggunakan jenis komunikasi lisan sifatnya satu arah (vertikal) sehingga atasan sulit untuk menerima keluhan, saran, dan tanggapan dari bawahan secara langsung serta Tanggapan dari bawahan/ komunikan sulit diketahui oleh atasan karena dalam bentuk komunikasi tulisan yang berupa laporan bulanan, laporan tahunan, rencana kerja dan sasaran/ target kerja karena harus dibaca, diteliti dan dipelajari terlebih dahulu agar mudah dimengerti serta Masih ada pegawai yang belum mentaati peraturan mengenai Kebijakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 19 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa: secara keseluruhan Implementasi Kebijakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 19 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan Implementasi Kebijakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 19 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sudah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/1492/BKD.l/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, walaupun dari segi komunikasi, dan mekanisme/ prosedur masih mengalami sedikit hambatan. Seperti 1) Komunikasi masih dilakukan satu arah. 2) Masih ada pegawai yang belum mentaati peraturan mengenai Kebijakan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 19 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020.
Copyrights © 2022