Setiap siswa siswi di sekolah berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Kesehatan pasal 1 No.9 tahun 1960. Yang dimaksud dengan kesehatan dalam UU Pokok Kesehatan tersebut adalah pengertian sehat yang sesuai dengan ketentuan yang telah di definisikan oleh WHO yaitu sehat adalah suatu keadaan jasmani, rohani, dan sosial yang sempurna dan bukan hanya bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. CTPS merupakan salah satu indikator output STBM. Setiap rumah tangga dan sarana pelayanan umum dalam suatu komunitas (seperti sekolah, kantor, rumah makan, puskesmas, pasar, terminal) tersedia fasilitas cuci tangan (air, sabun, sarana cuci tangan), sehingga semua orang mencuci tangan dengan benar. Permasalahan pemberian penyuluhan kepada siswa siswi PAUD dan Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Sinar Mentari Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, mengenai kesehatan masih kurang. Rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi orangtua siswa siswi di PAUD dan TK Sekolah Sinar Mentari menyebabkan rendahnya perilaku siswa siswi untuk selalu menerapkan pola hidup sehat terutama untuk melakukan cuci tangan dengan memakai sabun. Sebagai contoh mereka sering kali untuk tidak mencuci tangan sebelum makan dan aktivitas lainnya. Padahal cuci tangan memiliki manfaat yang cukup banyak salah satunya dapat mencegah terjangkitnya penyakit diare. Berdasarkan hal tersebut penulis tertantang untuk memberikan sosialisasi CPTS pada siswa siswi di di PAUD dan TK Sekolah Sinar Mentari di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dari hasil sosialisasi diperoleh antusiasnya siswa siswa untuk bertanya dan mempraaktekan CPTS ini. Dengan sosialisasi CPTS ini diharapkan siswa siswi melakukan CPTS disetiap kegiatan sehingga diharapkan akan terbebas dari segala penyakit yang berhubungan dengan kuman, bakteri pada makanan salah satunya adalah diare, sehingga derajat kesehatan pada siswa siswi akan meningkat.
Copyrights © 2020