Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 3, No 1 (2020): DESEMBER

Hak Penguasaan Atas Tanah-Tanah dengan Hak Adat oleh Pemerintah Kota Pasuruan untuk Kepentingan Pembangunan dalam Tinjauan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960

Istijab Istijab (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)
Wiwin Ariesta (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2021

Abstract

Hak penguasaan atas tanah-tanah dengan hak adat/hak ulayat, sejak status desa telah berubah status menjadi kelurahan. Konsekuensi logisnya Perangkat Desa dengan mendapat Tanah Gogol berakibat mendapat gaji dari Negara. Sehingga Tanah Sawah/Tanah Tambak yang dulunya dikuasai oleh Desa, sekarang dikuasai negara.  Hal ini menjadi pangkal berubahnya penguasaan tanah-tanah dengan hak adat/hak ulayat menjadi tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Hanya dengan keputusan/penetapan walikota saja status tanah berubah fungsi dan peruntukannya, yang lebih parah jika terjadi berubahan status hanya untuk kepentingan umum. Munculnya pihak ketiga atau bahkan munculnya  Badan Usaha Swasta menambah rumitnya masalah.Tujuan penelitian ini untuk mencapai hasil akhir dengan fokus pada tanah-tanah sawah atau tanah-tanah tambak di kelurahan-kelurahan di kota Pasuruan yang dulunya adalah desa-desa yang memiliki tanah-tanah dengan hak-hak adat. Penelitian ini menggunakan penelitian yang memadukan penelitian kuantitatif – kualitatif, atau dalam bahasa penelitian hukumnya adalah normatif-empiris sehingga diperoleh temuan :1)    Prinsip pengaturan tanah dengan  hak adat untuk kepentingan umum2)    Formulasi pengaturan tanah dengan hak adat untuk kepentingan umum Kata Kunci :  Penguasaan Tanah, Tanah dengan Hak Adat, Prinsip Pengaturan, Formulasi Pengaturan, Kepentingan Umum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...