Problem Perlindungan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini dikatakan perlindungan hak khususnya hak untuk hidup, sejauh ini yang menjadi problem utama dalam menjatuhkan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah karena dinilai bertentangan dengan ham. Dikatakan bertentangan dengan ham yaitu bahwa hak hidup merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu dan dicabut oleh siapapun kecuali sang Pencipta dan juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1). Meskipun hak untuk hidup telah dijamin oleh undang-undang, namun Indonesia tidak menganut asas akan kemutlakan HAM, hal tersebut bisa dilihat dari Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai pasal penutup bab tentang HAM. Dengan adanya pasal tersebut sebagai pasal penutup, dengan adanya pasal tersebut telah memberi seuatu penafsiran bahwa Pasal 28 A hingga Pasal 28 I UUD 1945 tunduk pada ketentuan pembatasan HAM yang tercantum dalam Pasal 28 J UUD 1945. Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana mati yang selama ini terhalangi oleh persoalan melanggar hak untuk hidup dapat dijalankan dan ditegakkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022