Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis termasuk dengan wanita karir. Salah satu faktor yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga yaitu faktor ekonomi, terkadang permasalahan ekonomi menjadi salah satu pemicu kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga karena semakin tingginya kebutuhan yang harus dipenuhi sedangkan penghasilan suami tidak mencukupi. Hal seperti itulah yang mendorong wanita untuk bekerja, meskipun banyak sekali perdebatan terkait dampak positif dan negatifnya. Dampak negatif dari wanita yang bekerja inilah yang sering menjadi permasalahan dalam keharmonisan rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap upaya yang dilakukan wanita karir di Dinas Kesehatan Kabupatenn Way Kanan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari wawancara terhadap wanita karir di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan pokok pembahasan. Analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan wanita karir di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan dalam menjaga keharmonisan rumah tangganya sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam. Adapun upaya yang dilakukan yaitu dengan cara saling menghargai, saling mengerti satu sama lain, menjaga komunikasi dengan baik, selalu terbuka dan berdiskusi mengenai penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022